Emosi Tak Terkendali Berpotensi Berujung Pidana, Advokat Andi Akbar Ingatkan Bahaya Tindak Perusakan

Emosi Tak Terkendali Berpotensi Berujung Pidana, Advokat Andi Akbar Ingatkan Bahaya Tindak Perusakan

JAKARTA
- Tindak pidana perusakan masih menjadi salah satu bentuk pelanggaran hukum yang kerap mewarnai berbagai konflik di tengah masyarakat. Perbuatan tersebut dapat berupa perusakan rumah, kendaraan, tempat usaha, pagar, tanaman produktif, fasilitas umum, hingga aset perusahaan yang dilakukan akibat perselisihan pribadi, sengketa lahan, konflik keluarga, maupun tindakan main hakim sendiri.

Di sejumlah kasus, pelaku menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk pelampiasan emosi atau upaya menyelesaikan masalah secara cepat. Padahal, tindakan merusak barang milik pihak lain dapat berujung pada proses hukum pidana dengan konsekuensi yang tidak ringan.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menegaskan bahwa hak kepemilikan dan penguasaan atas suatu barang merupakan hak yang dilindungi oleh hukum. Karena itu, setiap tindakan yang dilakukan tanpa hak hingga mengakibatkan kerusakan terhadap barang milik orang lain dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

“Banyak perkara perusakan sebenarnya berawal dari konflik yang masih bisa diselesaikan melalui musyawarah atau mekanisme hukum yang tersedia. Namun ketika emosi mengambil alih, seseorang justru melakukan tindakan yang menambah persoalan dan berpotensi menyeret dirinya ke ranah pidana,” ujar Andi Akbar, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, ketentuan mengenai tindak pidana perusakan saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Regulasi tersebut pada prinsipnya melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan barang milik orang lain rusak, hancur, tidak dapat digunakan, atau kehilangan fungsinya.

Ia menjelaskan bahwa unsur penting dalam tindak pidana perusakan tidak semata-mata terletak pada tingkat kehancuran suatu barang, melainkan pada adanya tindakan yang secara sengaja menyebabkan kerugian atau hilangnya fungsi barang tersebut.

“Yang menjadi perhatian hukum bukan hanya apakah barang itu rusak total. Ketika suatu tindakan membuat barang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, mengalami kerusakan, atau menimbulkan kerugian bagi pemiliknya, unsur perusakan dapat dinilai telah terpenuhi,” jelasnya.

Andi Akbar juga menyoroti fakta bahwa dalam praktiknya, tindak perusakan kerap dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang. Dalam kondisi demikian, setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran dan keterlibatannya masing-masing.

Selain itu, perusakan yang menyasar fasilitas publik, sarana pelayanan umum, tempat ibadah, maupun objek yang memiliki nilai penting bagi masyarakat dinilai memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan perusakan terhadap aset pribadi.

“Perusakan fasilitas umum tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik atau pengelola, tetapi juga mengganggu kepentingan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Karena itu, perbuatan semacam ini harus dipandang sebagai tindakan yang serius,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perkara perusakan sering kali tidak berdiri sendiri. Dalam berbagai kasus, perbuatan tersebut kerap berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti pengancaman, penganiayaan, pengeroyokan, penyerobotan tanah, maupun sengketa kepemilikan aset.

Karena itu, aparat penegak hukum biasanya akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana lain yang menyertai tindakan tersebut.

“Tidak jarang perusakan hanyalah bagian dari konflik yang lebih besar. Oleh sebab itu, penanganan perkara harus dilakukan secara komprehensif agar seluruh aspek hukumnya dapat diungkap secara utuh,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang menjadi korban tindak perusakan, Andi Akbar menyarankan agar segera mengambil langkah-langkah hukum dengan mendokumentasikan kondisi objek yang dirusak, mengamankan bukti-bukti yang tersedia, mencatat identitas saksi, serta melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, dokumentasi berupa foto, video, rekaman CCTV, maupun keterangan saksi sering menjadi alat bukti penting dalam proses penyidikan hingga persidangan.

“Korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Karena itu, pelaporan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin agar bukti-bukti yang ada tetap terjaga,” tuturnya.

Selain menempuh jalur pidana, korban juga dapat mempertimbangkan upaya hukum perdata untuk menuntut ganti rugi apabila kerusakan yang ditimbulkan menyebabkan kerugian materiil yang signifikan.

Menurut Andi Akbar, tingginya angka perkara perusakan menjadi pengingat penting bahwa setiap konflik harus diselesaikan melalui cara-cara yang dewasa dan sesuai koridor hukum.

“Tidak ada masalah yang selesai dengan merusak milik orang lain. Sebaliknya, tindakan tersebut justru berpotensi memperbesar konflik dan menempatkan pelakunya dalam posisi berhadapan dengan hukum. Dalam negara hukum, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hak milik, kalangan hukum menilai penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku tindak perusakan menjadi langkah penting untuk menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian hukum bagi korban, serta mencegah terulangnya perbuatan serupa di masa mendatang.

(Nisa Arlina)


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.