Perjudian Masih Mengancam, Advokat Andi Akbar Ingatkan Risiko Pidana dan Dampak Sosial yang Mengintai

Perjudian Masih Mengancam, Advokat Andi Akbar Ingatkan Risiko Pidana dan Dampak Sosial yang Mengintai

JAKARTA
- Praktik perjudian masih menjadi salah satu persoalan hukum yang terus mendapat perhatian aparat penegak hukum di berbagai wilayah Indonesia. Meski telah lama dilarang oleh peraturan perundang-undangan, berbagai bentuk perjudian masih ditemukan di tengah masyarakat, mulai dari perjudian konvensional, togel, sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, hingga perjudian berbasis digital yang memanfaatkan platform daring dan transaksi elektronik.

Perkembangan teknologi informasi dalam beberapa tahun terakhir turut mengubah pola perjudian menjadi semakin mudah diakses. Aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara terbatas kini dapat dilakukan melalui perangkat digital dan menjangkau berbagai kalangan masyarakat tanpa mengenal usia maupun latar belakang ekonomi.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menegaskan bahwa perjudian merupakan perbuatan yang secara tegas dilarang oleh hukum dan memiliki konsekuensi pidana bagi siapa pun yang terlibat di dalamnya.

“Masih ada sebagian masyarakat yang menganggap perjudian sebagai bentuk hiburan atau sekadar aktivitas mencari keuntungan. Padahal dari sudut pandang hukum, perjudian merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada proses penegakan hukum dan ancaman sanksi pidana,” ujar Andi Akbar, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, ketentuan mengenai tindak pidana perjudian saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada prinsipnya, regulasi tersebut melarang setiap orang untuk menyelenggarakan, menawarkan, memberikan kesempatan, maupun turut serta dalam kegiatan perjudian.

Ia menjelaskan bahwa unsur utama perjudian terletak pada adanya permainan atau peristiwa yang hasilnya bergantung pada faktor untung-untungan, di mana para pihak mempertaruhkan uang, barang, atau sesuatu yang memiliki nilai ekonomi.

“Dalam praktik penegakan hukum, bukan hanya penyelenggara atau bandar yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Mereka yang turut serta, menyediakan sarana, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Andi Akbar menilai bahwa perkembangan teknologi telah membuat praktik perjudian mengalami transformasi yang signifikan. Jika dahulu aktivitas tersebut identik dengan lokasi-lokasi tertentu, kini perjudian dapat diakses melalui telepon seluler, komputer, maupun berbagai platform digital lainnya.

Kondisi tersebut, menurutnya, menghadirkan tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

“Perjudian digital memiliki karakteristik yang lebih kompleks karena melibatkan jaringan elektronik, transaksi keuangan, hingga pihak-pihak yang dapat berada di berbagai daerah bahkan lintas negara. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh dan terintegrasi,” katanya.

Selain berimplikasi pada aspek hukum, Andi Akbar menyoroti dampak sosial yang kerap muncul akibat kebiasaan berjudi. Tidak sedikit kasus yang berujung pada konflik rumah tangga, masalah keuangan, utang berkepanjangan, hingga munculnya tindak pidana lain seperti penipuan, penggelapan, pencurian, maupun kekerasan.

“Dalam banyak perkara, perjudian sering menjadi titik awal munculnya persoalan hukum lainnya. Ketika seseorang mengalami kekalahan atau terlilit utang akibat berjudi, tidak jarang muncul tindakan melawan hukum sebagai upaya untuk menutupi kerugian yang dialami,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai promosi yang menawarkan keuntungan instan melalui aktivitas perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik.

Menurutnya, janji keuntungan besar yang kerap digunakan untuk menarik minat pemain tidak mengubah fakta bahwa perjudian tetap merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum.

“Iming-iming keuntungan cepat sering kali hanya menjadi cara untuk menarik lebih banyak orang terlibat. Pada akhirnya, pihak yang paling banyak menanggung kerugian justru masyarakat sendiri, baik dari sisi ekonomi, hubungan sosial, maupun konsekuensi hukum yang ditimbulkan,” tuturnya.

Andi Akbar juga mendorong agar upaya pemberantasan perjudian tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga dibarengi dengan edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai risiko yang ditimbulkan.

Menurutnya, langkah preventif memiliki peran penting dalam mencegah semakin luasnya praktik perjudian di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan. Masyarakat perlu memahami bahwa perjudian bukan jalan keluar untuk memperoleh keuntungan, melainkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerugian besar dan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap pemberantasan berbagai bentuk perjudian, kalangan hukum menilai bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, penyedia layanan digital, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan praktik perjudian yang terus berkembang dengan berbagai modus baru. Penegakan hukum yang konsisten serta meningkatnya kesadaran publik untuk menjauhi aktivitas tersebut dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan berlandaskan hukum.

(Rina Utami)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.