Kasus Penipuan Terus Bermunculan, Advokat Andi Akbar Minta Masyarakat Waspada terhadap Modus Kejahatan Berkedok Kepercayaan

Kasus Penipuan Terus Bermunculan, Advokat Andi Akbar Minta Masyarakat Waspada terhadap Modus Kejahatan Berkedok Kepercayaan

JAKARTA
- Maraknya kasus penipuan dengan berbagai modus kembali menjadi sorotan di tengah perkembangan teknologi dan semakin tingginya aktivitas transaksi masyarakat. Mulai dari investasi bodong, jual beli daring, arisan, pinjam-meminjam uang, proyek fiktif, hingga penipuan yang mengatasnamakan pejabat, instansi pemerintah, maupun perusahaan tertentu, terus menimbulkan kerugian dengan nilai yang tidak sedikit.

Perkembangan teknologi informasi dinilai turut mengubah pola kejahatan tersebut. Pelaku kini memanfaatkan berbagai platform digital untuk membangun kepercayaan, menyamarkan identitas, dan menjangkau calon korban dalam waktu singkat. Tidak hanya masyarakat umum, pelaku usaha, profesional, hingga kalangan akademisi pun kerap menjadi sasaran.

Menanggapi kondisi tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada pihak lain, terutama dalam transaksi yang melibatkan uang, aset, maupun janji keuntungan tertentu.

“Sebagian besar kasus penipuan berawal dari kepercayaan yang berhasil dibangun oleh pelaku. Mereka biasanya menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan korban, mulai dari memberikan informasi yang tidak benar hingga menjanjikan keuntungan tertentu agar korban bersedia menyerahkan uang, barang, atau hak yang dimilikinya,” ujar Andi Akbar, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, tindak pidana penipuan masih menjadi salah satu perkara yang paling sering dilaporkan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, korban baru menyadari telah menjadi sasaran penipuan setelah mengalami kerugian dalam jumlah besar.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana penipuan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada prinsipnya, penipuan terjadi ketika seseorang menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.

“Esensi dari tindak pidana penipuan terletak pada adanya kebohongan atau tipu muslihat yang digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Unsur tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam proses pembuktian,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa tidak semua permasalahan yang berawal dari perjanjian atau hubungan bisnis dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Dalam praktik hukum, perlu dilakukan analisis secara cermat untuk membedakan antara wanprestasi atau ingkar janji dengan perbuatan pidana.

“Sering kali masyarakat menganggap setiap janji yang tidak dipenuhi sebagai penipuan. Padahal harus dilihat secara menyeluruh apakah sejak awal memang terdapat niat untuk menipu, penggunaan identitas palsu, atau rangkaian kebohongan yang bertujuan memperoleh keuntungan dari pihak lain,” katanya.

Menurutnya, perbedaan antara sengketa perdata dan tindak pidana penipuan merupakan salah satu persoalan yang paling sering muncul dalam praktik penegakan hukum. Karena itu, setiap laporan perlu dianalisis berdasarkan fakta, kronologi kejadian, serta alat bukti yang tersedia.

Lebih lanjut, Andi Akbar menjelaskan bahwa pelaku penipuan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, terutama apabila dilakukan secara terorganisir, berulang, atau memanfaatkan teknologi informasi, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Di tengah meningkatnya transaksi berbasis digital, ia mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap identitas pihak yang menawarkan investasi, kerja sama usaha, penjualan barang, maupun berbagai bentuk transaksi lainnya.

“Jangan mudah tergiur oleh janji keuntungan yang tidak masuk akal. Pastikan identitas pihak yang menawarkan transaksi dapat diverifikasi, periksa legalitas usaha yang dijalankan, dan telusuri rekam jejaknya sebelum mengambil keputusan atau menyerahkan dana,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan, Andi Akbar menyarankan agar segera mengamankan seluruh bukti yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Bukti berupa percakapan, dokumen perjanjian, bukti transfer, rekaman komunikasi, maupun data elektronik lainnya dinilai memiliki peran penting dalam proses pembuktian.

“Bukti merupakan unsur yang sangat menentukan dalam penanganan perkara penipuan. Semakin lengkap bukti yang dimiliki korban, semakin besar peluang untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya dan meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak yang terlibat,” tuturnya.

Ia juga menilai bahwa upaya pemberantasan tindak pidana penipuan tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Peningkatan literasi hukum dan literasi digital masyarakat dinilai sama pentingnya untuk mencegah semakin banyaknya korban akibat berbagai modus kejahatan yang terus berkembang.

“Pelaku penipuan selalu berupaya memanfaatkan kelengahan, ketidaktahuan, dan kepercayaan korban. Karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah pencegahan yang paling efektif untuk memutus ruang gerak pelaku,” tegasnya.

Di tengah semakin kompleksnya pola kejahatan modern, kalangan hukum menilai tindak pidana penipuan masih akan menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Sinergi antara penegakan hukum yang tegas, edukasi masyarakat yang berkelanjutan, serta pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi dan mencegah kejahatan dinilai menjadi faktor penting untuk menekan angka penipuan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal kepada masyarakat.

(Mira Amelia)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.